Selasa, 02 September 2014

Pedoman Input Data Pada Tabel PTK



Identitas
a.         Nama : Diisi dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
b.        NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
c.         Jenis kelamin : Pilih jenis kelamin/gender PTK.
d.        Tempat lahir : Diisi dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
e.         Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
f.          Nama ibu kandung : Diisi dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.

Data Pribadi
a.         Alamat jalan : Diisi dengan nama jalan alamat PTK.
b.        RT : Diisi dengan nomor RT alamat PTK.
c.         RW : Diisi dengan nomor RW alamat PTK.
d.        Nama dusun : Diisi dengan nama dusun alamat PTK.
e.         Desa/Kelurahan : Diisi dengan nama desa alamat PTK.
f.   Kecamatan : Pilih kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
g.        Kode pos : Diisi dengan angka kode pos alamat PTK.
h.         Agama : Pilih agama PTK.
i.           Status perkawinan : Pilih status perkawinan PTK.
j.           Nama suami/istri : Diisi dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
k.         NIP suami/istri : Diisi dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
l.           Pekerjaan suami/istri : Diisi dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
m.       NPWP : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
n.         Kewarganegaraan : Pilih kewarganegaraan PTK.

Kepegawaian
a.         Status kepegawaian : Pilih status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan PNS juga walaupun sekolahnya swasta
b.        NIP : Diisi Nomor Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
c.         NIY/NIGK : Diisi dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
d.        NUPTK : Diisi dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
e.         Jenis PTK : Pilih jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
f.          SK Pengangkatan : Diisi dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
g.        TMT Pengangkatan : Diisi tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
h.         Lembaga pengangkat : Pilih lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
i.           SK CPNS : Diisi nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
j.           TMT CPNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
k.         TMT PNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
l.           Pangkat/Golongan : Pilih pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
m.       Sumber gaji : Pilih sumber gaji PTK.

Kompetensi Khusus
a.         Punya lisensi kepala sekolah : Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
b.        Keahlian laboratorium : Pilih spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
c.         Mampu menangani keb. khusus    : Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
d.        Keahlian Braille : Pilih "Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
e.         Keahlian bahasa isyarat : Pilih "Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa isyarat.

Kontak
a.         Nomor telepon rumah : Diisi nomor telepon rumah milik PTK.
b.        Nomor HP : Diisi nomor ponsel milik PTK.
c.         Email : Diisi email milik PTK.

Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri

Dalam agenda padamu negeri untuk keaktifan PTK pada semester ganjil 2014 saat ini kiranya rekan ada yang belum melakukannya atau bahkan tengah dalam proses serta banyak juga yang selesai yang di tandai dengan kartu Identitas PTK yang ber NUPTK tanda keaktifan seorang PTK yang berlaku selama 6 bulan.
Sebelumnya pun kami mengingatkan kawan-kawan yang baru mulai melakukan proses keaktifan PTK Sesuai Jadwal Padamu Negeri 2014 ada baik nya cermati berbagai hal baru pada web yang di kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Diantaranya pada login sekolah yang akunnya dipegang oleh Operator Sekolah di haruskan untuk melakukan penambahan admin baru.

Hal lain juga telah disampaikan persyaratan dan jadwal Keaktifan NUPTK Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah serta EDS Siswa Padamu Negeri 2014.
Berangkat dari hal tersebut dari jadwal, cara tambah admin Login Sekolah serta Keaktifan Pengawas dan Kepala Sekolah, berikut kami sampaikan cara Upload dat Siswa pada Padamu Negeri karena nantinya pada jadwal EDS siswa yang ditentukan sekurang-kurangnya kita harus melakukan EDS Siswa sebanyak 30 orang, artinya kita bakal mencetak akun siswa sejumlah itu Pula, cara cetak akun siswa kita bahas pada posting berikutnya saat ini yang harus kita lakukan adalah bagaiman cara memasukkan data siswa pada akun sekolah,
Berikut Cara Tambah data pada Pada Padamu Negeri.

Pada menu daftar siswa anda bisa menambakan data siswa baik satu persatu maupun menggunakan excel (kolektif).
Untuk menambah data siswa satu per satu, silakan ikuti langkah berikut :
1. Login Sekolah> Masuk menu Siswa dan alumni >> Siswa >> Daftar Siswa

Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri


2. Tekan tombol +(plus) untuk menambah data siswa secara manual
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
 3. Isi dan lengkapi  data siswa
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
 Simpan, cara diatas merupakan cara manual untuk menambahkan siswa, selanjutnya bagaimana menambahkan siswa secara Kolektif.

Untuk menambah data siswa secara kolektif langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Klik tombol tanda panah
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
2. Klik tombol Unduh format data siswa
3. Setelah file berhasil diunduh di komputer anda, silakan isi file excel tersebut dengan data anda (pastikan semua cell/spreadsheet berformat teks)
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
4. Setelah selesai melakukan edit data, silakan simpan excel tersebut.
5. Buka kembali menu unggah data siswa, kemudian klik pilih file XLS dan klik unggah untuk mengunggah data siswa
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri

 Selesai, nanti bagaimana Cara Cetak akun Siswa Padamu Negeri kita akan bahasa pada posting  selanjutnya.
 Dan berikut yang tak kalah pentingnya, EDS Siswa an PTK  dalam angket yang mesti dijawab Jika menginginkan File nya silahkan Download Pada Link Di bawah ini.

Download Form Instrumen EDS Siswa 2014 disini
Bagi PTK Instrumen EDS Dalam angket nya bisa di download pada link berikut
Download Form Instrumen EDS PTK 2014 Disini

Cara Mengisi Kolom Penugasan Aplikasi Dapodikdas 2013/2014

Seluruh data pokok pendidikan dasar (Dapodikdas) yang berkaitan dengan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 harus diinputkan dengan benar dan saling sinkron antara bagian satu dengan bagian yang lainnya, hal ini patut diperhatikan, karena nantinya akan mempengaruhi valid maupun invalidnya data-data terkait PTK bersangkutan, yang pada akhirnya akan semakin merepotkan kita sendiri selaku OPS, bila data ini invalid tentunya.

Oleh karena itulah, dalam kesempatan ini, saya kembali akan share informasi penting tentang pengisian / input data PTK khususnya dalam tabel “Penugasan PTK” pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini :

1.      Di bagian “Penugasan”, Nomor surat tugas, Tanggal  surat tugas, serta TMT tugas diisi berdasarkan SK Tugas / SK Penempatan yang pertama kali diterima PTK untuk bertugas di sekolah tersebut, dengan ketentuan :
-        Bagi PTK Non PNS berdasarkan SK Kepala Sekolah, Ketua Yayasan, atau SK Komite Sekolah.
-         Bagi PTK PNS berdasarkan SK CPNS.
-         Bagi PTK Mutasi, berdasarkan SK Mutasi.
2.      Pada bagian “Keaktifan PTK”, dengan dichecklist (√) sampai pada bulan keaktifan PTK (bulan yang sama pada saat aplikasi Dapodikdas disinkronisasikan dengan server).
Contoh "kasus" (apabila proses input data atau proses sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dilakukan pada bulan November 2013) :
-        PTK masih aktif hingga saat ini, dan aktif sejak tahun pelajaran sebelumnya, maka bulan yang dichecklist (√)  adalah pada bulan Juli, Agustus, September, dan November.
-        PTK masih aktif hingga saat ini, dan mulai aktif bulan Agustus 2013 hingga sekarang, maka bulan yang dichecklist (√) adalah pada bulan Agustus, September, dan November.
-     PTK aktif pada tahun pelajaran sebelumnya, namun telah “keluar” pada bulan Oktober 2013, maka yang di dichecklist (√) yakni pada bulan Juli, Agustus, dan September.
-         PTK tidak aktif mulai tahun pelajaran 2013/2014, maka tidak ada pilihan bulan yang dichecklist (√).
3.      Khusus pada bagian terbawah dalam tabel ini diisi hanya untuk PTK yang sudah keluar saja (sudah tidak aktif lagi saat proses input data / sinkronisasi dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan) dan setelah melalui proses ini, maka PTK yang bersangkutan akan hilang dari tabel utama PTK dan berpindah ke tabel “PTK Keluar”. Pada bagian “Diisi Saat Sudah Keluar” ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
-           Bagi “PTK Keluar” isian pada bagian “Penugasan” tetap diisikan.
-     Pada bagian “Keaktifan PTK” disesuaikan dengan bulan terakhir keaktifan PTK, apabila pada tahun pelajaran 2013/2014 (lihat pada contoh "kasus" ketentuan mengenai “Keaktifan PTK” pada no. 2 di atas).
-    Pilih salah satu alasan "PTK Keluar" yang terdiri dari Mutasi, Dikeluarkan, Mengundurkan diri, Wafat, Hilang, Alih Fungsi, Pensiun, dan Lainnya.
-          dan pada bagian terakhir diisi tanggal, bulan, tahun “PTK Keluar”.
 
Demikian semoga bermanfaat
Blog Muhammad Zaki Abdurrohman
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template