Identitas
a. Nama : Diisi
dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik
maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
b. NIK : Diisi
dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
c. Jenis kelamin : Pilih jenis
kelamin/gender PTK.
d. Tempat lahir : Diisi
dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
e. Tanggal lahir : Diisi
tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
f. Nama ibu kandung : Diisi
dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Data Pribadi
a. Alamat jalan : Diisi
dengan nama jalan alamat PTK.
b. RT : Diisi dengan
nomor RT alamat PTK.
c. RW : Diisi
dengan nomor RW alamat PTK.
d. Nama dusun : Diisi
dengan nama dusun alamat PTK.
e. Desa/Kelurahan : Diisi
dengan nama desa alamat PTK.
f. Kecamatan : Pilih
kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi
kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan
yang dimaksud
g. Kode pos : Diisi
dengan angka kode pos alamat PTK.
h. Agama : Pilih agama
PTK.
i. Status perkawinan : Pilih
status perkawinan PTK.
j. Nama suami/istri : Diisi
dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
k. NIP suami/istri : Diisi
dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
l. Pekerjaan suami/istri : Diisi
dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih
Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
m. NPWP : Diisi Nomor Pokok
Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
n. Kewarganegaraan : Pilih
kewarganegaraan PTK.
Kepegawaian
a. Status kepegawaian : Pilih
status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan
bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan
PNS juga walaupun sekolahnya swasta
b. NIP : Diisi Nomor
Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk
PNS.
c. NIY/NIGK : Diisi
dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK
yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
d. NUPTK : Diisi
dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
e. Jenis PTK : Pilih jenis
PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
f. SK Pengangkatan : Diisi
dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah
dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK
pengangkatan sebagai PNS.
g. TMT Pengangkatan : Diisi
tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih
sebelumnya.
h. Lembaga pengangkat : Pilih
lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
i. SK CPNS : Diisi nomor
SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
j. TMT CPNS : Diisi
tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
k. TMT PNS : Diisi
tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
l. Pangkat/Golongan : Pilih
pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
m. Sumber gaji : Pilih
sumber gaji PTK.
Kompetensi Khusus
a. Punya lisensi kepala
sekolah : Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau
Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat
pelatihan kepala sekolah.
b. Keahlian laboratorium : Pilih
spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut
dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
c. Mampu menangani keb.
khusus : Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani
oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
d. Keahlian Braille : Pilih
"Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
e. Keahlian bahasa isyarat : Pilih
"Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa
isyarat.
Kontak
a. Nomor telepon rumah : Diisi nomor
telepon rumah milik PTK.
b. Nomor HP : Diisi nomor
ponsel milik PTK.
c. Email : Diisi email milik
PTK.