JM Kepala Sekolah yang bersertifikasi Guru Kelas pada Sekolah dasar dalam kurikulum 2013 menjadi hal baru bagi rekan-rekan operator untuk pengisian atau cara isi pembelajaran pada aplikasi dapodik generasi ketiga ini, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan bagaimana cara input jjm kasek yang sertifikasinya guru
Kelas terutama menyangkut adanya kurikulum baru dan Kurikulum KTSP,
karena kita ketahui bersama pada kelas 1,2, 4 dan 5 sudah diterapkan
kurikulum 2013, tentu ada sedikit perbedaan Jumlah jam Mengajar serta cara isi atau inputnya pada kolom pembelajaran dapodikdas, karena telah lalu kita bahas baca JJM Kurikulum 2013 pada Dapodikdas
Berikut sedikit referensi semoga bisa menjadi panduan dan bermanfaat.
1. Untuk Kepala Sekolah yg bersertifikasi PJOK, inputkan dikelas 5 dan 6
dengan masing-masing jam mengajar 4 jam ditiap rombel. artinya 18 jam
dengan diakuinya tugas tambahan kasek plus 8 jam mengajar sesuai mapel
sertifikasinya total 26 jam. sudah melewati batas 24 jam dari ketentuan minimal beban mengajar
2. Untuk Kasek yg
bersertifikasi PAI, inputkan dikelas 3 dan 6, atau 4 dan 5, atau 5 dan 6
dengan masing-masing jam mengajar 3 jam ditiap rombel. 18 +6 = 24 jam
3. Untuk Kasek Yang bersertifikasi Guru Kelas pada kurikulum 2013 ini merupakan pertanyaan yang paling banyak ditanyakan karena Pembelajaran Tematik dan total JJM PKn bukan lagi 2 jam tapi 4 jam pada Kurikulum 2013, namun kami ambil referensi dari Pak Andin P2TK Dikdas jika cara input Kasek pada JJM K13 adalah dengan matpel wajib
tambahan dengan dominasi pada matpel lokal juga dituliskan Kelas SD/MI
pada kelas 4, 5 dan 6 masing-masing 2 jam pelajaran adalah Sebagai
berikut
Mata Pelajaran" pilih "Kelas SD/MI" dan
pada kolom "Nama Matpel Lokal" isikan "Kelas SD/MI" juga, dengan jam
mengjar 2 jam/minggu dirombel kelas 4, 5, dan 6.
Dan Hitungan Wakasek untuk SMP Klik disini
Catatan :
- Input jam mengajar utk kepsek tempatkan di Matpel Wajib (Tambahan Jam).
- bila kepsek sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam
satu sekolah sdg guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK
tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8
jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayakan juga.
Wagub DKI dorong pengentasan kasus Tuberkolosis HIV
-
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendorong optimalisasi
pengentasan kasus penyakit Tuberkulosis karena menjadi salah satu penyebab
kematian ter...
2 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar